Pengelolaan Pembelajaran di Satuan Pendidikan Masa Pandemi COVID-19 TA 2021/2022
Daftar Isi
Dalam rangka menyukseskan pembelajaran campuran
tersebut, maka panduan pengelolaan pembelajaran di satuan pendidikan berikut
berfungsi sebagai:
1. Panduan teknis kepala satuan pendidikan dalam menyiapkan pengelolaan
pembelajaran di masa pandemi COVID-19, termasuk di dalamnya rencana
pelibatan komunitas satuan pendidikan.
2. Panduan teknis bidang kurikulum dalam menyusun rencana dan jadwal
pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa Pandemi COVID-19.
Tahapan Pengelolaan
Pengelolaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat disusun melalui kerangka
berikut:
1. melakukan survei data guru dan sarana prasarana sekolah. Data penting
yang perlu terliput adalah: umur guru, ketersediaan peranti TIK pribadi,
rekam jejak medis terkait COVID-19, jumlah sarana dan prasarana (sarpras)
satuan pendidikan terkait;
2. melakukan survei data dan kondisi peserta didik dan keluarga. Data
penting yang perlu terliput adalah: umur peserta didik, umur orang tua,
ketersediaan peranti TIK di rumah, profesi dan durasi kerja daring dan
luring orang tua, rekam jejak medis orang tua terkait COVID-19;
3. Menentukan kebijakan pembelajaran yang terdiri dari:
a. menetapkan kurikulum yang akan digunakan dari antara pilihan:
Kurikulum 2013, Kurikulum Dalam Kondisi Khusus, atau Kurikulum
Mandiri. Penentuan kurikulum bisa dilakukan secara mandiri oleh
satuan pendidikan maupun melalui koordinasi dan konsultasi
dengan pengawas sekolah/madrasah dan/atau dinas pendidikan/
kanwil Kemenag;
b. menetapkan tujuan pembelajaran dalam 1 semester berdasarkan
hasil analisis KI/KD;
c. menetapkan komposisi dan fungsi pertemuan tatap muka terbatas
dengan pembelajaran jarak jauh; dan
d. menetapkan jadwal pembelajaran campuran yang dirancang
berdasarkan hasil analisis pada poin a, b, c;
4. memenuhi kelengkapan administrasi guru yang berisi kurikulum, tujuan
pembelajaran dalam 1 semester, komposisi dan fungsi PTM Terbatas & PJJ
serta jadwal pembelajaran per semester;
5. membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)
terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan
pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan
pendidikan.
6. melibatkan komite sekolah, termasuk orang tua peserta didik, dalam
penyuluhan dan sosialisasi praktik pembelajaran di masa pandemi
COVID-19. Penyuluhan dan sosialisasi mencakup protokol tiba di sekolah,
selama di sekolah, dan meninggalkan sekolah;
7. menyosialisasikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka kepada
lembaga warga sekolah berlokasi, termasuk RT, kelurahan, kecamatan,
dan Babinkamtibmas;
8. membentuk Tim Pengembang Sekolah yang berperan memantau,
mengumpulkan data, membagikan praktik baik, dan merumuskan
rekomendasi perbaikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19; dan
9. secara rutin berkelanjutan memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti
perkembangan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Komponen Minimal
Pengelolaan pembelajaran di satuan pendidikan harus memiliki komponen
minimal sebagai berikut:
1. daftar anggota Satuan Tugas COVID-19;
2. dokumen hasil analisis data dan kondisi sekolah yang berisi perincian
jumlah dan keadaan: peserta didik, guru, orang tua, dan sarana-prasarana;
3. rancangan jadwal pembelajaran umum campuran yang memerinci
komposisi dan pengaturan pertemuan tatap muka terbatas dengan
pembelajaran jarak jauh;
4. dokumen kurikulum yang terdiri atas: program tahunan, program
semester, rencana pelaksanaan pembelajaran mencakup KI dan KD untuk
pembelajaran di masa pandemi COVID–19;
5. dokumen penyuluhan dan sosialisasi praktik pembelajaran di masa
pandemi COVID-19 kepada warga sekolah;
6. dokumen sosialisasi pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi
COVID 19 kepada lembaga warga; dan
7. dokumen hasil pemantauan praktik pembelajaran di satuan pendidikan.
Adapun contoh Yang Baik Menurut penjelasan diatas adalah sebagai berikut :
Demikianlah artikel kami tentang Pengelolaan Pembelajaran di Satuan Pendidikan Masa Pandemi COVID-19 TA 2021/2022. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar
Komentar